{"id":357,"date":"2021-05-05T13:24:26","date_gmt":"2021-05-05T13:24:26","guid":{"rendered":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/66"},"modified":"2021-05-05T13:24:26","modified_gmt":"2021-05-05T13:24:26","slug":"kebijakan-pembangunan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/2021\/05\/05\/kebijakan-pembangunan-kalurahan\/","title":{"rendered":"Kebijakan Pembangunan Kalurahan"},"content":{"rendered":"<p><strong>RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN <\/strong><\/p>\n<p><strong>TAHUN <\/strong><strong>2021 <\/strong><strong>&#8211;<\/strong> <strong>2026<\/strong><\/p>\n<p>Data program pembangunan jangka menengah Kalurahan Caturtunggal disusun berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang terekam pada saat Musrenbangdus dan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RPJM- Kalurahan ini. Dalam RPJM- Kalurahan ini pemerintah Kalurahan Caturtunggal juga memasukkan usulan dari lembaga-lembaga kesasyarakatan yang ada ditingkat Kalurahan yaitu : PKK, LPMD, dan Karang Taruna. Dari tiap kegiatan tersebut dikelompokkan kedalam tipe ataupun jenis program yang memiliki tema dan bersifat lebih global. Secara umum, program yang ada pada RPJM Kalurahan Caturtunggal dikelompokkan dalam beberapa bidang, yaitu pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.<\/p>\n<p>Setelah semua kegiatan terekam, kemudian dilakukan pendataan lokasi yang akan menjadi tujuan kegiatan yang akan dilakukan. Lokasi yang ada meliputi dusun-dusun maupun lingkup yang lebih kecil yaitu RT dan RW di Kalurahan Caturtunggal sehingga dapat ditentukan banyak tidaknya masyarakat yang mengikuti dan membutuhkan kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>Langkah berikutnya yaitu penentuan sifat dan sasaran kegiatan. Sifat kegiatan dibedakan menjadi kegiatan yang bersifat rutin, lanjutan, dan baru. Sifat kegiatan rutin adalah kegiatan yang secara periodik dilaksanakan Pemerintah Kalurahan Caturtunggal. Sifat kegiatan lanjutan yaitu kegiatan yang sudah pernah dicanangkan oleh pemerintah Kalurahan, Dengan demikian kegiatan yang bersifat lama hanya melanjutkan program pemerintah Kalurahan agar program Kalurahan dapat berjalan secara berkesinambungan.<\/p>\n<p>Sedangkan program yang bersifat baru yaitu kegiatan yang belum dicanangkan oleh pemerintah.&nbsp; Kegiatan yang akan direkomendasikan merupakan kegiatan yang masih baru dan perlu diadakan pengkajian lebih lanjut. Dengan demikian diharapkan pemograman tersebut walaupun masih bersifat baru dapat berjalan berkesinambungan.<\/p>\n<p>Pendataan sasaran kegiatan dapat diartikan sebagai komunitas penerima kegiatan yang nantinya dapat merasakan dampak dari kegiatan yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Sasaran kegiatan meliputi sarana dan prasarana fisik, lembaga-lembaga yang ada diKalurahan, organisasi kemasyarakatan dan sebagainya.<\/p>\n<p>Setelah bidang, tema program, kegiatan sifat dan sasaran terbentuk, disusunlah target untuk tiap-tiap kegiatan berdasarkan data kebutuhan program tahun 2020. Target kegiatan tersebut meliputi tiga variabel, yaitu :<\/p>\n<ol>\n<li><strong>Volume<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Yaitu banyaknya variabel baik komunitas orang, jumlah bahan, total kebutuhan dalam pembangunan sarana dan prasarana fisik yang disertai dengan perhitungan rancangan biaya. Biaya ini didapat berdasarkan keperluan pengeluaran berdasarkan angka yang diajukan oleh masing-masing pengelola kegiatan.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>Harga<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Yaitu biaya yang diperlukan untuk penyelesaian kegiatan dalam satu variabel waktu atau banyaknya bahan baku (untuk kegiatan sarana dan prasarana fisik) dalam satu satuan tertentu.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>Biaya<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Yaitu jumlah harga dikalikan jumlah volume yang dapat berupa variabel komunitas dan jumlah agenda pertemuan (bila kegiatan tersebut diadakan lebih dari satu kali dalam lima tahun).<\/p>\n<p>Setelah target ditentukan, maka tindakan yang selanjutnya dilakukan adalah penentuan post anggaran (sumber biaya) yang dapat digunakan dalam melaksanakan kegiatan tersebut.<\/p>\n<p>Sumber biaya tersebut meliputi :<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong>PAD (Pendapaan Anggaran Kalurahan)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>PAD adalah post finansial\/pendapatan Kalurahan yang akan digunakan sebagai anggaran kegiatan yang berada di Kalurahan. PAD untuk Kalurahan Caturtunggal didapat dari sewa tanah kas Kalurahan dan pungutan Kalurahan baik dari pelayanan umum, maupun dari pasar Kalurahan.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><strong>APBD II (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Kabupaten)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>APBD II yaitu pos anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan ditingkat Kalurahan, sehingga dengan rancangan anggaran kegiatan yang menggunakan sumber dana dari Pemerintah Kabupaten Sleman menggunakan mekanisme pengajuan proposal seperti dana gotong royong maupun dapat berwujud bantuan yang memang sudah dianggarkan untuk keperluan pemerintah Kalurahan seperti alokasi dana Kalurahan dan pengembalian pajak dan retribusi.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><strong>APBD I (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Provinsi)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>APBD I yaitu pos anggaran dari Pemerintah Provinsi DIY yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan ditingkat Kalurahan, sehingga dengan rancangan anggaran kegiatan yang menggunakan sumber dana dari Pemerintah Provinsi DIY menggunakan mekanisme pengajuan proposal maupun dapat berwujud bantuan yang memang sudah dianggarkan untuk keperluan pemerintah Kalurahan.<\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><strong>APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tingkat Pusat)<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>APBN yaitu pos anggaran dari Pemerintah Pusat (Jakarta) yang nantinya dapat digunakan untuk kegiatan ditingkat Kalurahan, sehingga dengan rancangan anggaran kegiatan yang menggunakan sumber dana dari Pemerintah Pusat menggunakan mekanisme pengajuan proposal maupun dapat berwujud bantuan yang memang sudah dianggarkan untuk keperluan pemerintah Kalurahan.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><strong>Swadaya warga Kalurahan Caturtunggal<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Swadaya Masyarakat&nbsp; yaitu seberapa besar pembiayaan yang berasal dari masyarakat Kalurahan Caturtunggal yang dapat berupa tenaga dan biaya. Dana yang digunakan dari swadaya untuk kegiatan yang bersifat usulan dari warga masyarakat setempat dan Pemerintah Kalurahan hanya memberikan bantuan stimulan untuk memacu swadaya masyarakat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Selain dana dari pemerintah yang pengucurannya melalui Pemerintah Kalurahan Caturtunggal, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal bekerjasama dengan lembaga yang ada di Kalurahan yaitu BKM dengan program PNPM Mandiri yang salah satu programnya ikut mendukung pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Kalurahan Caturtunggal.<\/p>\n<p>Rencana pembangunan Jangka Menengah Kalurahan Tahun 2021-2026 dibagi kedalam beberapa bidang yaitu bidang Sekretariatan, bidang Pemerintahan, bidang Pembangunan, dan bidang Kemasyarakatan, bidang Keuangan, bidang Pelayanan Umum, bidang Perencanaan, dan Lembaga Kalurahan. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada rincian berikut :<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>BIDANG SEKRETARIATAN KALURAHAN<\/li>\n<li>Bidang Sekretariatan Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut:<\/li>\n<li>Tertib Administrasi<\/li>\n<li>Pengadaan dan Pemeliharaan Fasilitas Kantor<\/li>\n<li>Arsip Kalurahan<\/li>\n<li>Pengadaan dan Perencanaan Kegiatan<\/li>\n<li>Pembinaan Perangkat Kalurahan<\/li>\n<li>Keuangan Kalurahan<\/li>\n<li>Gaji dan Honoraium<\/li>\n<li>Pembayaran Rekening Kalurahan<\/li>\n<li>Bidang Kerumahtanggaan melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>Rapat Koordinasi<\/li>\n<li>Pemeliharaan Lingkungan Kantor<\/li>\n<li>Bidang Pengelolaan Aset Kalurahan<\/li>\n<li>Bidang Tugas Pembantuan melaksanakan program koordinasi dengan instansi terkait.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>BIDANG PEMERINTAHAN<\/li>\n<li>Bidang Sekretariatan Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut:<\/li>\n<li>Pengisian dan Pembinaan Pamong\/ Lembaga Kalurahan.<\/li>\n<li>Pendataan dan Perencanaan Kegiatan.<\/li>\n<li>Bidang Pelayanan Umum melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>Pertahanan dan Agraria.<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>Pemberdayaan Masyarakat Hukum.<\/li>\n<li>Operasional dan Orsosmas.<\/li>\n<li>Bidang Pengelolaan Aset Kalurahan melaksanakan program Pengelolaan Tanah Kas&nbsp;<\/li>\n<li>Bidang Pemberdayaan Lembaga Kalurahan melaksanakan program Pembinaan pengurus RT dan RW.<\/li>\n<li>Bidang pembantu melaksanakan program Koordinasi dengan instansi terkait.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>BIDANG KEMAKMURAN<\/li>\n<li>Bidang Sekterariatan Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>Pendataan dan perencanaan kegiatan.<\/li>\n<li>Pelayanan administratif.<\/li>\n<li>Bidang pelayanan umum melaksanakan program pembangunan dan usaha.<\/li>\n<li>Bidang pengelolaan Aset Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>Pengelolaan Tanah Kas Kalurahan.<\/li>\n<li>Pengelolaan Pasar Kalurahan.<\/li>\n<li>Pengelolaan aset Kalurahan lainnya.<\/li>\n<li>Bidang pembangunan sarana prasarana melaksanakan program pengadaan dan pengembangan sarana fisik.<\/li>\n<li>Bidang perekonomian.<\/li>\n<li>Bidang pemberdayaan lembaga Kalurahan.<\/li>\n<li>Bidang Tugas pembantuan melaksanakan program koordinasi dengan instansi terkait.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>BIDANG SOSIAL<\/li>\n<li>Bidang sekretariatan Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut:<\/li>\n<li>Pendataan dan perencanaan kegiatan.<\/li>\n<li>Pelayanan administrasi .<\/li>\n<li>Bidang pelayanan umum melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>Pelayanan kemasyarakatan .<\/li>\n<li>Pelayanan legalisasi keringanan biaya kesehatan dan lain-lain.<\/li>\n<li>Bidang sosial Budaya melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>Kesejahteraan dan kegiatan sosial.<\/li>\n<li>Olahraga, Pemuda, dan Perempuan.<\/li>\n<li>Seni dan Budaya.<\/li>\n<li>Lembaga dan Yayasan.<\/li>\n<li>Bidang pemberdayaan lembaga melaksanakan program pembinaan PKK.<\/li>\n<li>Bidang tugas pembantuan melaksanakan program koordinasi dengan instansi terkait.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>KAUR KEUANGAN<\/li>\n<li>Bidang Sekretariatan Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut:<\/li>\n<li>Pendataan dan perencanaan kegiatan.<\/li>\n<li>Pelayanan administratif.<\/li>\n<li>Bidang Tata Laksana melaksanakan program sebagai berikut:<\/li>\n<li>Gaji dan Honorarium.<\/li>\n<li>Keuangan Kalurahan.<\/li>\n<li>Pembayaran Rekening Kalurahan.<\/li>\n<li>Bidang pelayanan umum melaksanakan program pelayanan pajak.<\/li>\n<li>Bidang tugas pembantuan melaksanakan program sebagai berikut :<\/li>\n<li>Koordinasi dengan instansi terkait.<\/li>\n<li>Pelayanan PBB.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>BIDANG TATA USAHA DAN UMUM<\/li>\n<\/ol>\n<p>Bidang sekretariatan Kalurahan melaksanakan program sebagai berikut :<\/p>\n<ol>\n<li>Pendataan dan perencanaan kegiatan.<\/li>\n<li>Pelayanan administratif.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li>BIDANG PERENCANAAN<\/li>\n<\/ol>\n<p>Fungsi&nbsp; urusan perencanaan meliputi :<\/p>\n<ol>\n<li>Penyiapan bahan perencanaan kegiatan Pemerintah Kalurahan.<\/li>\n<li>Penyiapan bahan koordinasi kegiatan pemerintah Kalurahan.<\/li>\n<li>Penyiapan bahan laporan dan evaluasi kegiatan Pemerintah Kalurahan.<\/li>\n<li>Membantu tugas pengelolaan ketatausahaan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>( Uraian Rencana Kerja &ndash; Terlampir)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KALURAHAN TAHUN 2021 &#8211; 2026 Data program pembangunan jangka menengah Kalurahan Caturtunggal disusun berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang terekam pada saat Musrenbangdus dan Musrenbangdes dalam rangka penyusunan RPJM- Kalurahan ini. Dalam RPJM- Kalurahan ini pemerintah Kalurahan Caturtunggal juga memasukkan usulan dari lembaga-lembaga kesasyarakatan yang ada ditingkat Kalurahan yaitu : PKK, LPMD, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":17,"featured_media":360,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-357","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/17"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=357"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/357\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/360"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/caturtunggalsid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}